Eksekusi Tanah di Makassar Ricuh

Eksekusi Tanah di Makassar Ricuh

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2005 10:22 WIB
Makassar - Hari masih pagi, tapi situasi di Jalan Andi Petarani, Makassar, Sulawesi Selatan, telah panas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengeksekusi 27 rumah warga di jalan tersebut. Namun eksekusi itu ditolak warga hingga timbul kericuhan.Sejak pukul 08.30 Wita, Kamis (24/11/2005), ratusan warga telah memblokir Jalan Andi Petarani untuk menghalangi eksekusi. Warga membakar ban-ban bekas hingga menutup dua jalur jalan. Otomatis puluhan buruh eksekusi yang disewa PTUN dan ratusan personel keamanan yang akan melakukan eksekusi tak bisa masuk ke lahan yang akan dieksekusi.Aparat keamanan berusaha melakukan negosiasi dengan warga. Namun negosiasi itu mentok. Warga tetap menolak rumahnya dieksekusi. Entah siapa yang memulai, sekitar pukul 09.30 Wita, tiba-tiba ada lemparan batu ke arah warga. Warga pun membalas lemparan batu itu hingga kericuhan pun tak terhindarkan. Polisi kemudian mengejar warga hingga warga terdesak. Warga akhirnya hanya bisa pasrah menyaksikan rumah mereka dihancurkan. Eksekusi paksa itu bermula dari sengketa tanah antara 27 warga dengan pengusaha Adaming. Warga memang tak memiliki surat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun menurut warga, tanah itu merupakan warisan yang mereka terima dari Bacolo. Sementara Adaming yang mengaku tanah itu sebagai miliknya mempunyai surat tanah dan akte tanah.Bagi warga surat-surat Adaming tersebut palsu. Warga yang didampingi mahasiswa telah memeriksakan surat itu ke laboratorium Polda Sulsel dan hasilnya surat itu dinyatakan palsu. Kasus pemalsuan surat tersebut kini sedang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads