"Saber pungli SK-nya sudah habis per 31 Desember dan diperpanjang lagi dulu sampai April. Paling lama sampe April karena kita akan evaluasi dulu kinerjanya dan tata hukumnya," kata Mahfud setelah melaksanakan rapat tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Mahfud Md Pimpin Rapat Bahas Saber Pungli |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga nanti akan diperbarui lagi sekitar Maret atau April. Jadi sekarang saber pungli itu sebagai unit pemberantasan korupsi, tetapi scope-nya ada di eksekutif karena lebih banyak pada tenaga-tenaga administrasi dan kepegawaian itu kan eksekutif. Nah yang pungli-pungli itu ditangkepin oleh saber pungli selama ini," tuturnya.
Mahfud menjelaskan saber pungli akan menjadi pengumpan, namun dalam praktiknya, bila ada tindak pidana, kepolisan-lah yang akan turun. Karena itu, perlu dilakukan strukturisasi agar semuanya bisa tepat dan sesuai.
"Pertanyaan sering muncul itu kan kalau tindakan pidana itu kan mestinya polisi dan kejaksaan, ini kok bisa ada sipil. Sebenarnya ndak salah karena di dalam praktiknya, kalau terjadi tindak pidana, memang yang turun polisi melalui aparat yang resmi. Saber pungli itu yang mengumpan saja. Tetapi kita akan memperbaiki lagi apa namanya strukturisasinya, sehingga nanti secara utuh lebih tepat. Karena dasarnya kan ada dua satu perpres dua keputusan Kemenko, keputusan menko," ujarnya.
Ia mengatakan ke depan masih akan terus melakukan perbaikan untuk memperkuat semua lini. Hal itu dilakukan dalam rangka mempertegas komitmen pemerintah terkait pemberantasan korupsi.
"Nanti masih akan diperbaiki. Pokoknya kita akan memperkuat semua lini yang memungkinkan untuk memberantas korupsi secara sungguh-sungguh," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini