Jadi Tersangka, Pemobil yang Ngutil Sabun Muka di Jaksel Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pemobil yang Ngutil Sabun Muka di Jaksel Tak Ditahan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 11:38 WIB
(Foto: Rahel Narda Caterine)
Jakarta - Polisi menetapkan Felix (40), pengendara mobil yang viral dikejar massa, sebagai tersangka. Meski ditetapkan tersangka, Felix tidak ditahan polisi.

"Itu sudah ditetapkan tersangka kan dia nyuri," kata Kapolsek Mampang, Kompol Sujarwo saat dihubungi detikcom, Kamis (9/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sujarwo mengatakan kasus yang menjerat Felix itu masih tergolong kasus pencurian ringan.

"Iya (tidak ditahan). Ini kan kasus pencurian ringan," jelas Sujarwo.



Felix ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP. Dalam Pasal itu, Felix terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Seperti diketahui, peristiwa mobil Innova dikejar massa itu viral di media sosial. Mobil itu terlihat dirusak oleh massa.

Polisi turun tangan menyelidiki kasus itu. Setelah diusut polisi, pengendara mobil bernama Felix ternyata mencuri sabun cuci muka disebuah mini market di kawasan Kemang pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Halaman 2 dari 2
(sam/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads