"Itu sudah ditetapkan tersangka kan dia nyuri," kata Kapolsek Mampang, Kompol Sujarwo saat dihubungi detikcom, Kamis (9/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (tidak ditahan). Ini kan kasus pencurian ringan," jelas Sujarwo.
Felix ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 KUHP. Dalam Pasal itu, Felix terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, peristiwa mobil Innova dikejar massa itu viral di media sosial. Mobil itu terlihat dirusak oleh massa.
Polisi turun tangan menyelidiki kasus itu. Setelah diusut polisi, pengendara mobil bernama Felix ternyata mencuri sabun cuci muka disebuah mini market di kawasan Kemang pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini