Deretan Pejabat Waskita Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Rp 186 M

Deretan Pejabat Waskita Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Rp 186 M

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 09 Jan 2020 11:28 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin, berkaitan dengan kasus korupsi belasan proyek infrastruktur. Keterangan Wagimin diperlukan sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FD (Fathor Rachman)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/1/2020).


Fathor Rachman ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.



"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).


Blak-blakan Bos Waskita: Konstruksi Tol Japek Elevated Aman

[Gambas:Video 20detik]

(fas/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads