"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FD (Fathor Rachman)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/1/2020).
Fathor Rachman ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).
Blak-blakan Bos Waskita: Konstruksi Tol Japek Elevated Aman
(fas/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini