"Tentu OTT ini memperlihatkan bahwa KPK yang dirancang hanya menjadi mesin pencegahan belum terbukti. Meski diduga ini kasus yang lama dipantau tapi setidak-tidaknya ini tindakan yang cukup melegakan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, saat dihubungi, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga KPK terus bergerak dan terus melakukan OTT terhadap para koruptor, dan ini bukan sekedar panas diawal tapi dingin kemudian," ujarnya.
Untuk diketahui KPK melakukan dua OTT dalam dua hari. OTT pertama dilakukan KPK pada Selasa (7/1) malam terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Lantas OTT kedua berlangsung pada Rabu (8/1) salah satu yang diamankan adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Simak Video "OTT Bupati Sidoarjo, KPK Amankan Uang Rp 1,8 Miliar"
Untuk OTT Bupati Sidoarjo, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Tersangka penerima Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Kadis PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto, Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sebagai tersangka pemberi.
Mereka diduga menerima suap karena memenangkan Ibnu dalam beberapa proyek. antara lain proyek wisma atlet, Pasar Porong, Jalan Candi-Prasung dan peningkatan Afv Karag Pusang Desa Pagerwojo.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini