Kedua alat bukti itu lalu dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang Arief Hidayat. Arief menekankan kalau pemohon belum menyertakan alat bukti P4 dan P5.
"Ini belum ada ya bukti P4 dan P5 ya?" kata Arief dalam ruangan sidang di lantai 2 gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, salah satu kuasa hukum Agus Rahardjo cs, Viola Reininda, merespons kalau kedua alat bukti itu masih coba diupayakan. Viola mengatakan ada kendala untuk mengakses alat bukti di DPR.
"Masih banyak alat-alat bukti yang pada pokoknya belum kami lampirkan karena pertama kami agak kesulitan untuk mengakses alat bukti. Dan kedua, alat bukti itu dianggap tidak bisa dipublikasikan di PPID DPR," katanya.
Viola menyebut alat bukti yang sulit didapatkan itu risalah rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR. Menurutnya hal itu merupakan poin penting pemohon untuk mengetahui proses bagaimana UU KPK dapat direvisi dan masuk dalam daftar kumulatif terbuka.
Tonton juga video KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan:
Selain itu, jelas Viola, bukti lain yang sulit didapatkan adalah jumlah daftar hadir anggota DPR dalam sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK. Dia mengatakan hal itu juga tidak bisa dimintakan.
"Misalnya risalah rapat baleg, kenapa sampai UU KPK ini bisa langsung masuk ke dalam daftar kumulatif terbuka. Lalu daftar hadir anggota DPR di dalam sidang paripurna pengesahan UU KPK tidak bisa juga dimintakan," katanya.
Sebelumnya, permohonan judicial review ini diajukan oleh eks pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarif dkk, pada Rabu (20/11/2019) lalu. Penyusunan UU KPK yang baru dinilai banyak permasalahan dari segi formil maupun materiil.
Syarif menyebut permasalahan itu antara lain pembahasan UU KPK tidak masuk agenda prolegnas, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR, hingga KPK belum menerima naskah akademik UU KPK yang baru.
"Ada beberapa hal, misalnya itu kan tidak masuk prolegnas kan tiba-tiba muncul. Yang kedua kalau kita lihat dari misalnya waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat dan bahkan sebagai stakeholder utama KPK tidak dimintai juga pendapat. Yang ketiga naskah akademiknya pun kita ndak pernah diperlihatkan, apa kalian kalian pernah baca naskah akademik tentang tidak ada," ucap Syarif, Rabu (20/11), di gedung MK, Jakarta Pusat.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini