Draf Perpres Tempatkan Pimpinan KPK di Bawah Presiden, Istana: Diatur UU

Draf Perpres Tempatkan Pimpinan KPK di Bawah Presiden, Istana: Diatur UU

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 14:39 WIB
Foto: Pramono Anung (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Draf peraturan presiden (perpres) yang menempatkan pimpinan KPK di bawah presiden kembali menuai kritik. Istana menyebut wacana tersebut sudah sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"UU. Kan UU yang mengatur," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun tidak tertulis jelas pasal berapa yang mengatur soal posisi pimpinan KPK di bawah presiden. Sedangkan dalam pasal 1 draf perpres, disebut pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara.

Berikut bunyi Pasal 1 di Perpres itu:

Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

Selain itu, Pramono memastikan pelibatan pimpinan KPK dalam menyusun perpres. Ada alasan Firli Bahuri dan kawan-kawan dilibatkan menyusun perpres. Ini untuk menjawab spekulasi pemerintah mengintervensi KPK.

"Jadi sekarang ini semuanya dalam proses dan mungkin ini agar tidak simpang siur, semua hal yang berkaitan dengan Perpres, berkaitan dengan KPK, itu melibatkan komisioner KPK melibatkan KPK," ujar Pramono.
Halaman 2 dari 2
(dkp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads