"UU. Kan UU yang mengatur," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi Pasal 1 di Perpres itu:
Pasal 1
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Selain itu, Pramono memastikan pelibatan pimpinan KPK dalam menyusun perpres. Ada alasan Firli Bahuri dan kawan-kawan dilibatkan menyusun perpres. Ini untuk menjawab spekulasi pemerintah mengintervensi KPK.
"Jadi sekarang ini semuanya dalam proses dan mungkin ini agar tidak simpang siur, semua hal yang berkaitan dengan Perpres, berkaitan dengan KPK, itu melibatkan komisioner KPK melibatkan KPK," ujar Pramono.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini