"Hari ini periksa 5 orang saksi, sudah hadir semua," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman di Kantor Jampidsus, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Wakil Kepala Pusat Bank Bancassurance Yahya Partisan Huae
2. Kepala Bagian Pertanggung Jawaban Bancassurance PT Jiwasraya Setyo Widodo
3. Kepala Bagian Keuangan Bancassurance PT Jiwasraya Dwianto Wicaksono
4. Mantan General Manager Teknis PT. Jiwasraya, I Putu Sutama
5. Kadiv Wealth Managemen Kantor Pusat BRI Bagian Bancassurance PT BRI Dwi Bambang Wicaksono
Tonton juga Besok, BPK Bakal Ungkap Kasus Jiwasraya: Luar Biasa Besarnya! :
Adi tidak merinci mengenai materi pemeriksaan. Menurut dia, sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengusut kasus Jiwasraya.
"Jadi sekarang sudah diperiksa, nanti lihat aja perkembangannya. Kalau ada perkembangan, saya pikir tidak terlalu masalah teknis tapi langkah-langkah yang kami lakukan misalnya penggeledahan ya juga kita lakukan," tutur Adi.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini