"Sanksi disiplin saja. Bisa turun pangkat, bisa dihukum, bisa tidak naik gaji, bisa demosi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, MP Nainggolan, kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang memutuskan nanti ankum (atasan) polisi yang bersangkutan. Ini kan Propam, jadi bidang Propam nanti yang memutuskan," jelasnya.
Perekam video adalah oknum polisi dari Bidang Propam Polda Sumut. Sedangkan korban adalah polwan yang tinggal di asrama Sabhara Mapolda Sumut.
"Polwan sedang mandi ramai-ramai. Pelaku itu lewat, mendengar suara air dan dia mengintip," ucap MP Nainggolan.
Tonton juga Mobil Formula 1 KW Ditilang Polisi di Garut! :
Sanksi disiplin itu, kata Nainggolan, diberikan karena pelaku merupakan oknum polisi. Nainggolan menyebutkan tidak ada hukuman pidana yang diberikan untuk kasus itu.
"Karena dia polisi, makanya diberikan sanksi itu. Kalau orang biasa, tidak ada pidananya," paparnya.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi terhadap dua oknum polisi karena melakukan penyimpangan. Satu polisi menggunakan narkoba, sedangkan seorang lainnya merekam polwan saat mandi.
"Satu anggota kasus narkoba, satu lagi merekam polwan saat mandi," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (7/1).
Kedua polisi yang diberi sanksi, yakni Iptu AY dan Bripka RA, juga diproses di Propam Polda Sumut. Kombes Tatan menyebut keduanya bertugas di Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini