"Tersangka bernama Tahang (26) melakukan perlawanan kepada anggota serta berusaha merebut senjata petugas dan melarikan diri dengan menendang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas," kata Wakapolda Kaltim, Brigjen Eddy Sumitro Tambunan, di Mako Polresta Samarinda Rabu (8/1/2020) pagi
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 3 buah timbangan digital, 4 sendok takar, 2 buah bandel plastik dan 3 unit handphone. Selain itu, polisi menemukan 3,7 kg sabu yang rencananya akan diedarkan di Samarinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi yang diperoleh Dit Resnarkoba Polda Kaltim, bahwa ada narkoba yang dikirim dari Kaltara menuju Samarinda. Penyergapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (7/1) malam di Jalan Kerukunan.
Tonton juga Bacok Polisi Saat Diamankan, Pengedar Narkoba Ditembak Mati :
Namun saat ditangkap, Tahang berusaha kabur dan polisi menembak pelaku. Diduga narkoba yang disimpan Tahang di kontrakan itu berasal dari Malaysia.
"Saat digerebek, pelaku sedang mengemas barang tersebut di dalam kontrakan itu. Tapi saat diamankan, pelaku berusaha kabur dengan melawan petugas dan akhirnya ditembak," jelas Eddy.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini