Jejak Febi Diadili karena Tagih Utang Via Instastory

ADVERTISEMENT

Jejak Febi Diadili karena Tagih Utang Via Instastory

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 08 Jan 2020 10:19 WIB
Foto: iStock
Medan - Lagi-lagi sosial media menelan korban. Pangkalnya, pengguna sosmed tidak hati-hati menjaga jempolnya. Kali ini warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), Febi Nur Amelia (29) diadili karena main Instagram (IG). Bagaimana ceritanya?

Sebagaimana dikutip dari dakwaan yang didapat detikcom, Rabu (8/1/2020), menulis status di Instasory akun IG miliknya. Status Instasory yang dibuat pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB berbunyi:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang

Febi mengaku menulis Instastory itu karena Fitriani meminjam uang Rp 70 juta pada 2017. Namun sudah berkali-kali ditagih, Fitriani tidak mau mengembalikan. Febi kemudian membuat Instasory itu dan dibaca oleh pengguna sosmed.

Atas hal itu, Fitriani kemudian melaporkan hal itu ke kepolisian. Menurut saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Denden Imadudin Soleh yaitu dengan postingan itu sudah dapat dinyatakan telah melakukan mendistribusikan dan membuat dapat diakses oleh karena postingan tersebut telah terunggah di sosial media Instagram. Perbuatan itu termasuk dapat menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Ahli bahasa Agus Bambang Hermanto juga menyatakan Instasory Febi Nur Amelia yaitu telah menghina dan mencemarkan nama baik. Karena kalimat-kalimat telah menyebutkan dan memperjelas menunjukan pemilik nama akun Instagram dengan mengunggah foto diakun milik terdakwa Febi Nur Amelia yang mana akan merendahkan, memburukkan atau merusak nama baik pemilik akun Instagram an. @Fitri_Bakhtiar di pandangan warganet atau khalayak ramai yang dapat mengakses Internet.

Akhirnya, Febi duduk di kursi pesakitan. Febi masih disidangkan di PN Medan.


Tonton juga Aksi Residivis Wanita 'Khusnul Khotimah' Bobol Minimarket Demi Utang :

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT