"Untuk tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, itu sudah disampaikan oleh pak Kabid (Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus) bahwa dulu pernah menjadi korban. Saat dia masih kelas III SD mungkin sekitar usia 8 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto seusai jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020).
Ditambah lagi, kata Budhi, pelaku kerap menonton film aksi porno sejenis. Hal itulah yang menjadi pemicu pelaku melakukan pencabulan ke anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, polisi meminta ada penanganan secara serius terhadap korban pencabulan sehingga tidak ada lagi korban yang terpicu menjadi pelaku.
"Kemudian mungkin di sini lah perlu penanganan yang komprehensif dari pemerhati anak maupun dari P2TP2A agar nanti yang pernah menjadi korban ini bisa kita lakukan pembinaan dan tidak terjadi seperti yang dilakukan oleh tersangka ini," ucap Budhi.
HS ditangkap pada 27 Desember 2019 karena mencabuli bocah laki-laki berusia 11 tahun di sebuah masjid di Pademangan, Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku pernah melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 1-2 tahun sejak usianya 9 tahun atau sekitar 10 tahun lalu.
Dalam melakukan aksinya pelaku bermodus memberikan permen lalu atau mengajak bermain video game. Sejauh ini menurut pengakuan lelaki ada 6 bocah yang telah dicabuli.
Halaman 2 dari 2