"Class action itu mekanismenya jadi kolektif, jadi gugatan dari masyarakat kita kumpulkan jadi satu nanti jadi gugatan bersama," ujar anggota tim Advokat Garuda, Dadan Ramlan, ketika dihubungi detikcom, Selasa (7/1/2020).
Dadan berharap, dengan adanya class action ini, pemerintah mengganti kerugian warga yang diderita akibat banjir. Menurutnya, perlu ada perhatian konkret dari pemerintah terhadap korban pascabanjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Dadan belum memastikan pihak-pihak yang akan digugat, apakah Pemerintah Kota Bekasi atau juga menyertakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pihaknya masih melakukan kajian terkait itu.
Menko PMK-Kepala BNPB Beri Rp 1 M ke Korban Banjir Bekasi:
"Jika dalam kajiannya sudah memungkinkan (untuk) kita menggugat pemerintah, itu pun disesuaikan apakah kita akan menggugat Provinsi Jawa Barat atau hanya (Pemerintah) Kota Bekasi saja nanti (menunggu) hasil dari kajian tersebut dengan tim advokat," kata Dadan.
Sejauh ini, dia mengklaim sudah ada sekitar 20 warga yang mendaftar dalam class action ini. Total kerugian warga bervariasi.
"Yang paling kecil itu Rp 20 juta, yang paling besar itu Rp 200 juta rincian kasarnya ya," tutur Dadan.
Dadan mengatakan bagi warga yang hendak turut menggugat pemerintah daerah, dapat memberikan sejumlah data identitas diri dengan menyertakan rincian dan perkiraan jumlah kerugian serta foto-foto bukti kerugian melalui e-mail ke lbhdampakbencana@gmail.com.
Berdasarkan data Pemkot Bekasi, 366.274 orang terdampak banjir pada 1 Januari 2020 lalu. Banjir di 93 titik di kawasan Kota Bekasi itu mengakibatkan 9 orang meninggal dunia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini