"Empat belas adegan diperankan," ujar Kanit Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
Rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian, proyek pengerjaan perumahan Summarecon Mutiara, Biringkanaya, sekitar pukul 11.20 Wita. Bondan mengatakan rekonstruksi untuk mencocokkan keterangan saksi-saksi dengan tersangka.
![]() |
Dalam rekonstruksi, Abdul Rahman terbawa emosi lantaran korban menolak saat diminta mengaduk semen. Karena emosi, tersangka melempari korban dengan adukan semen yang sudah mengering. Nahas, korban tewas.
Namun, dalam rekonstruksi, terungkap bahwa tersangka sempat membawa korban pulang ditemani salah seorang pekerja di lokasi saat korban tak sadarkan diri setelah dilempar.
"Iya betul, tersangka sempat antar korban pulang, lalu kabur. Itu diperankan dalam adegan ke-12," kata Bondan.
![]() |
Sebelumnya, Fikram tewas setelah pembuluh darah di kepalanya terkena lemparan adukan semen pada Sabtu (30/11/2019). Empat hari kemudian, tersangka ditangkap polisi saat bersembunyi di Maros, pada Rabu (4/12) malam.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penghapusan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(fdn/fdn)