Komisi III: Depkum dan HAM Diskriminatif terhadap Ba'asyir
Kamis, 24 Nov 2005 01:02 WIB
Jakarta - Gagalnya pemberian remisi terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Abu Bakar Ba'asyir membuat beberapa kalangan berang tak terkecuali Komisi III DPR yang menilai sebagai tindakan diskriminatif.Demikian hasil kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi III dengan Depkum dan HAM di gedung DPR/MPR RI Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (23/11/2005). Bahkan menurut sebagian besar anggota Komisi III ada sesuatu yang ganjil di dalam kebijakan Departemen Hukum dan HAM yang tidak memberikan remisi terhadap Ustad Ba'asyir. Padahal syarat pemberian remisi bagi para narapidana (napi) cukup mudah yaitu berkelakuan baik ketika berada di tahanan. Bahkan ironinya, orang yang mencoba melakukan pembunuhan terhadap hakim agung justru mendapat remisi. "Mereka yang merencanakan pembunuhan hakim agung mendapat remisi. Padahal Ba'asyir tidak lebih jelek dari Tomy," ungkap Mahfud MD.Bahkan menurut anggota Komisi III lainnya Beni K Harman, pemberian remisi terhadap Ba'asyir berkaitan dengan hak asasi manusia. "Ini urusan hak asasi manusia, bukan soal umat Islam atau tidak, tapi menyentuh keadilan publik," cetusnya.Tuntutan yang sama juga disampaikan oleh Azlaini Agus. Menurutnya, jika semua napi tidak dapat remisi maka tidak jadi persoalan tapi dengan adanya keputusan diskriminatif membuat publik bertanya-tanya. "Saya meminta Pak Hamid berlaku jujur dan tidak memberikan kebohongan publik," tandasnya.Bahkan lebih keras lagi anggota Komisi III dari Fraksi PAN Arbab Pabruka membaca ayat Al quran surat An Nisa yang intinya meminta Hamid menjalankan tugasnya secara amanah."Ustad Ba'asyir tidak hanya baik tapi juga terpuji. Apakah gara-gara sorban yang membuat ia tidak dapat remisi," geramnya.Menanggapi banyaknya kritikan, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin berupaya untuk berkelit dan melimpahkan tanggung jawab remisi kepada kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas). "Pemberian remisi merupakan tanggung jawab dari kalapas. Dan kalapas di Cipinang tidak mencantumkan nama Abu Bakar Ba'asyir," kilahnya.Selain itu menurut Hamid, tidak diberikannya remisi pada Ba'asyir karena adanya perubahan peraturan tatacara pemberian remisi. Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Ahmad Fauzi sempat mempermasalahkan mengenai keluar masuknya pelacur di LP Cipinang untuk melayani napi yang berduit. "Saya meminta Pak menteri untuk menertibkan hal itu," ujar Fauzi.Mendapatkan informasi tersebut Hamid pun terkejut dan meminta agar Fauzi memberikan data-data mengenai informasi tersebut.
(ahm/)











































