Datangi Depdagri, DPRD Kaltim Ajukan Penonaktifan Suwarna AF

Datangi Depdagri, DPRD Kaltim Ajukan Penonaktifan Suwarna AF

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2005 00:20 WIB
Jakarta - Setelah melakukan usulan pemberhentian sementara Gubernur Kaltim Suwarna AF melalui sidang paripurna khusus DPRD pada Senin (21/11/2005) lalu, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendatangi gedung Departemen Dalam Negeri (Depdagri).Kedatangan mereka guna menyampaikan usulan pemberhentian sementara itu ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Rombongan DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Soehartono Soejipto itu diterima Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Kausar Ali Saleh. Kemudian DPRD Kaltim memberikan surat usulan itu dan melakukan pembicaraan selama sekitar setengah jam. "Sebenarnya kami ingin bertemu dengan Mendagri tetapi tidak ada di tempat. Usulan pemberhentian sementara gubernur sudah kami sampaikan kepada Presiden," kata Soehartono kepada wartawan di Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2005). Dia menjelaskan, usulan pemberhentian sementara ini adalah proses politik yang terjadi di tubuh DPRD Kaltim, sedangkan proses hukumnya, pihaknya menyerahkan kepada KPK. Sebagai pengganti gubernur, DPRD Kaltim mengusulkan wakil gubernur. Rehabilitasi akan dilakukan apabila memang nanti ternyata Suwarna tidak bersalah. Namun, kata Soehartono, usulan pemberhentian ini merupakan proses politik yang sudah tidak terelakkan lagi. "Usulan pemberhentian ini kan proses politik. Yang jelas, persoalannya adalah gubernur sudah dipanggil KPK," tandasnya. Ketika ditanya apabila Mendagri tidak memeroses usulan pemberhentian sementara itu karena tidak sesuai dengan prosedur, Soehartono enggan berkomentar. "Saya kan hanya ketua. Bagaimana pun kekuatan politik ada pada fraksi-fraksi di DPRD. Saya belum bisa menjawab itu," ujarnya.Sementara Dirjen Otda Depdagri Kausar AS mengatakan Depdagri akan mengkaji terlebih dulu permasalahan yang terjadi di Kaltim. Meski begitu, pihaknya akan menyampaikan usulan DPRD Kaltim itu ke Mendagri. "Pemberhentian sementara seorang gubernur harus melalui prosedur yang diatur dalam UU 32/2004. Tidak mudah begitu saja memberhentikan seorang gubernur," imbuhnya.Seperti diketahui, enam fraksi menyampaikan sikap dalam sidang paripurna DPRD Kaltim. Bahkan Fraksi Golongan Karya yang mengusung Suwarna AF sebagai Gubernur Kaltim dalam Pemilihan Gubernur Kaltim periode 2003-2008 adalah salah satu fraksi yang mengusulkan agar Suwarna dan Sekretaris Daerah Syaiful Teteng segera diberhentikan. Hal itu disebabkan kedua orang itu diduga melakukan korupsi, diantaranya kasus perkebunan fiktif dan pembelian pesawat. (ahm/)


Berita Terkait