"Yang pasti itu (Perpres mengenai Organisasi dan Tata Kelola KPK) belum ada izin prakarsa dari presiden," ucap Ketua KPK Firli Bahuri usai beranjangsana ke kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Dalam draf Perpres yang beredar disebutkan bila Pimpinan KPK bertanggung jawab kepada Presiden yang belakangan menuai kritikan. Selain itu ada pula nomenklatur mengenai inspektorat jenderal yang fungsinya berkaitan dengan pengawasan.
Firli enggan memberikan tanggapan lebih mengenai persoalan itu. Bagi Firli, draf yang beredar tidak dalam lingkup pengetahuannya.
"Belum ada terkait tentang organisasi-tata kerja KPK, belum ada. Itu masih dalam tahap pembahasan. Jadi saya tidak tahu juga kenapa itu ada beredar," kata Firli.
"Anda jangan bertanya dengan yang belum dibahas. Belum ada pembahasan. Izin prakarsanya saja belum ada gimana mau dibahas," imbuh Firli.
Selain Perpres mengenai organisasi dan tata kelola KPK, Presiden Jokowi sudah meneken Perpres mengenai Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK. Firli menyebut nantinya ada lagi satu Perpres yang mengatur mengenai alih status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sejauh ini baru satu Perpres yang sudah ditandatangani Jokowi yaitu mengenai Dewan Pengawas KPK, sedangkan dua Perpres lainnya belum diteken Jokowi.
"(Perpres) Dewan Pengawas sudah ada itu sudah ditandatangani dan itu kita bahas bersama. Oke ke depan kita akan bicara bagaimana tentang status pegawai, bagaimana hak keuangan pegawai. Makanya tadi saya datang ke Menteri Keuangan (Sri Mulyani), ke mana-mana dalam rangka itu," ucap Firli.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini