RUU Intelijen Masuk Prolegnas 2006

RUU Intelijen Masuk Prolegnas 2006

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2005 18:17 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Intelijen Negara bakal segera dibahas di DPR. RUU hasil prakarsa para akademisi yang menjadi RUU usul inisiatif DPR ini disetujui untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2006.Disetujuinya RUU Intelijen untuk masuk dalam Prolegnas 2006 ini terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. LSM yang hadir dalam RDPU ini adalah Indonesian Institute, Pro Patria, dan Pacivis UI. Dalam RDPU ini aktivis Pacivis UI Edy Prasetiono meminta DPR memasukkan RUU Intelijen dalam daftar Prolegnas. Sebab hingga kini belum ada UU yang mengatur soal intelijen. "Kami mendorong DPR untuk menggunakan hak inisiatif karena kerja intelijen seringkali bersinggungan dengan civil society sehingga perlu masuk dalam Prolegnas," katanya.Atas usulan tersebut, Ketua Komisi I DPR Theo L. Sambuaga mengungkapkan bahwa RUU Intelijen sudah disetujui untuk masuk dalam daftar Prolegnas.Kategorisasi IntelijenMelalui RUU ini, Edy mengusulkan dibentuknya lembaga yang mengkoordinir kerja intelijen. "Kami mengusulkan dalam UU itu nantinya menunjuk satu orang sebagai penanggung jawab yakni lembaga koordinasi intelijen negara yang dulu disebut Bakin," katanya. Selain itu RUU ini juga memberikan kategori jenis-jenis intelijen. Kategorisasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh negara. Juga ada aturan yang mencakup perbedaan kerja intelijen, keamanan dan yudisial. Intelijen tidak berhak melakukan tindakan penegakan hukum.Dalam RUU ini juga diharapkan diatur mengenai hak-hak khusus aparat intelijen. "Hak-hak ini tidak boleh melanggar hak-hak manusia tapi hanya bisa mengurangi beberapa kebebasan sipil seperti penyadapan. Karena intelijen tidak bergerak dalam situasi normal," ujar Edy.Prolegnas 2006 rencananya ditetapkan dalam dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (22/11/2005) kemarin. Namun karena ketidakhadiran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, penetapan ditunda hingga sidang paripurna 29 November mendatang. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads