Maryani (50), pedagang celana pendek di Pasar Minggu, mengaku belum tahu terkait akan adanya pelarangan kantong plastik di pasar. Hingga saat ini, dia masih menyediakan kantong plastik kresek untuk para pembelinya.
"Nyusahinlah. Kalau kantong plastik kan murah. Nanti orang pakai apaan kalau di pasar? Misalkan kita belanja, orang bawa begini aja (nunjuk celana yang dilipat) nanti kata orang bilangnya ngambil," ujar Maryani di Pasar Minggu, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebagai pedagang kecil, Maryani merasa belum siap beralih dari kantong plastik ke kantong belanja ramah lingkungan. Menurutnya, harga kantong belanja ramah lingkungan mahal, sedangkan keuntungan yang ia dapatkan hanya sedikit.
"Belum siap nyediain, karena kantong plastik murah. Kalau kain kan mahal, belum tentu ini saya jualan untungnya nggak seberapa, kadang-kadang Rp 2.000-3.000," kata Maryani.
Seorang pedagang baju bernama Rina (38) juga belum tahu bahwa nantinya kantong plastik kresek dilarang di pasar mulai Juli. Senada dengan Maryani, menurutnya, hal itu menyusahkan.
"Nyusahinlah, belum siap saya," kata Rina.
![]() |
Rina mengatakan dirinya lebih mudah menemukan penjual plastik daripada penjual kantong belanja yang berupa kain. Hal itu, kata Rina, membuatnya berpikir ulang untuk beralih menyediakan kantong belanja ramah lingkungan untuk pembeli.
"Belum tahu untuk menyediakan kantong belanja. Harganya kan mahal kalau kain, kalau kantong plastik kan banyak di sini," kata Rina.
Lain halnya dengan Maskonah (50), yang berdagang sayur di Pasar Minggu. Dia setuju kantong plastik kresek dilarang di pasar agar bisa mengurangi sampah.
"Kalau aku mah setuju aja, karena kan bikin mampet air itu. Kadang-kadang ada orang yang buangnya sembarangan. Kalau aku mah setuju aja, kan kalau kantong plastik tuh bikin sampah banyak gitu," ujar Maskonah.
![]() |
Namun, Maskonah tidak akan menyediakan atau menjual kantong belanja ramah lingkungan. Sayur-sayur yang dijualnya pun tetap akan dibungkus plastik karena, menurut Pergub 142/2019, plastik kemasan pembungkus bahan pangan masih dibolehkan.
"Kalau saya mah nggak bakal nyediain, soalnya kan sayur. Nanti kan dicampur-campur kan nggak bisa. Kalau belanja kan bisa langsung dimasukin aja gitu ke kantongnya," sebut Maskonah.
Halaman 2 dari 2