Larangan penggunaan plastik khusus di Palembang direalisasikan pada tahun ini. Hal ini setelah keluarnya surat No. 48/SE/Bappeda.Litbang/2019 yang ditandatangani langsung oleh Harnojoyo.
"Surat edaran ini sudah ditandatangani Pak Wali Kota 31 Desember. Termasuk ini menindaklanjuti edaran Kementrian, surat ini telah kita edarkan di Seketariat Daerah Kota Palembang," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (7/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap pelaksanaan kegiatan di kantor sudah kita sampaikan jangan lagi pakai plastik, baik bungkus snack, minuman, manakan dan kemasan lain. Bisa pakai daun atau kertas yang higienis," katanya.
Tak hanya itu, di setiap kantin kantor dan sekolah pun telah disampaikan untuk tak menggunakan plastik. Seterusnya untuk larangan akan disampaikan pada semua pengusaha di Kota Pempek.
"Selama ini kita lakukan kegiatan gotong royong untuk membersihkan sampah di beberapa titik. Tapi kita juga harus mulai menguranginya dengan aturan melarang penggunaannya," kata Dewa.
Sementara dari data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota tercatat ada 1.500 ton sampah tiap hari yang dihasilkan masyarakat. Jumlah sampah itu disebut mayoritas adalah dari plastik.
Ke depan, pihaknya juga bakal melakukan sidak. Sasarannya tidak lain yakni kantor, hotel dan usaha kuliner yang beroperasi di Palembang. (ras/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini