Pemprov Aceh Beli Senjata Api Rp 1,39 M untuk Bekali Polisi Hutan

Pemprov Aceh Beli Senjata Api Rp 1,39 M untuk Bekali Polisi Hutan

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 12:14 WIB
Ilustrasi senjata api (Foto: Grandyos Zafna)


Menurutnya, senjata api dan amunisi tersebut akan digunakan Polhut dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka pengamanan hutan dan operasi ilegal logging di Aceh. Selama ini, petugas kehutanan hanya dibekali senjata tajam dan bayonet ketika menggelar operasi di tengah rimba.

Syahrial menyebut, Polhut boleh menggunakan senjata api jenis tertentu sesuai yang diatur Undang-undang. Pihaknya juga akan menggelar koordinasi dengan polisi terkait izin dan pembelian senjata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polhut Aceh pernah memiliki senjata api, namun karena Aceh dilanda konflik bersenjata, senjata api Polhut pun ditarik kembali oleh pihak Kementerian Kehutanan. Sejak itulah Polhut Aceh sebanyak 123 orang, PPNS 30 orang, dan Pamhut sebanyak 1770 orang, itu hanya bersenjata tajam dan bayonet dalam melaksanakan tugasnya," jelas Syahrial.



"Bertugas di tengah rimba raya tanpa senjata, selain penuh resiko, juga kurang efektif saat berhadapan dengan para pembalakan liar," ujarnya.

Pembelian senjata api ini juga merujuk pada Qanun Aceh tentang Pengelolaan Satwa Liar yang telah disahkan DPR Aceh pada 2019 lalu. Dalam qanun ini, selain mengatur hukuman cambuk terhadap pemburu juga membolehkan Polhut menggunakan senjata api.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads