Mal maupun swalayan dan pasar masih dibolehkan menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Jika sudah ada alternatif kantong kemasan yang lebih ramah lingkungan, penyediaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.
Yang dimaksud dengan kantong kemasan plastik sekali pakai adalah kantong transparan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun serta terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini dimuat di Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Bagaimana isi aturannya?
Simak Video "Lukisan Berbahan Kantong Plastik, Solusi GoGreen nan Kreatif"
Seperti dikutip pada Selasa (7/1/2020), pengecualian untuk kantong kemasan plastik sekali pakai termuat di pasal 7, 10, dan 13. Berikut bunyi salah satunya:
Pasal 10
(1) Toko Swalayan dapat menyediakan Kantong Kemasan Plastik Sekali Pakai
(2) Penyediaan Kantong Kemasan Plastik Sekali Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat digunakan untuk mewadahi bahan Pangan yang belum terselubung kemasan apapun
(3) Dalam hal telah tersedia alternatif kantong kemasan yang lebih ramah lingkungan, penyediaan Kantong Kemasan Plastik Sekali Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan
Meski ada kelonggaran soal kantong kemasan plastik sekali pakai, DKI Jakarta tegas melarang kantong belanja plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Lalu, apa perbedaan keduanya?
Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya.
Pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, poliester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini