Sebelum Jakarta, Bali hingga Semarang Lebih Dulu Larang Kantong Plastik

Sebelum Jakarta, Bali hingga Semarang Lebih Dulu Larang Kantong Plastik

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 11:11 WIB
Foto: Masyarakat diimbau membawa kantong nonplastik (dita/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) larangan kantong plastik sekali pakai. Larangan penggunaan kantong plastik telah berlaku di sejumlah kota.


Terbaru, peraturan yang dikeluarkan Anies tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. "Kewajiban pengelola dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pengelola wajib memberlakukan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di lokasinya," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Andono Warih, dalam keterangannya, Selasa (7/1/2020).

Dinas LH akan memberikan sanksi kepada yang pengelola yang melanggar. Pengelola pusat perbelanjaan yang harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selain Jakarta, sejumlah kota telah menerapkan aturan yang serupa. Berikut kota-kota yang telah memberlakukan larangan plastik:


Simak Video "Lukisan Berbahan Kantong Plastik, Solusi GoGreen nan Kreatif"

[Gambas:Video 20detik]



Bali

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang yang melarang penggunaan plastik sekali pakai.

Pergub itu bahkan sempat digugat oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) dan akhirnya ditolak Mahkamah Agung (MA). MA berpendapat
Pergub itu tidak bertentangan dengan UU HAM, UU Pengelolaan Sampah, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dengan putusan MA tersebut, pergub yang melarang penggunaan plastik sekali pakai berkekuatan hukum. Per 1 Januari 2019, masyarakat yang berbelanja di toko-toko tersebut wajib membawa kantong sendiri. Atau beli kantong nonplastik seharga Rp 15 ribu.

Surabaya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran imbauan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Ada lima imbauan larangan penggunaan kantong plastik dalam surat edaran itu adalah:

1. Tidak lagi menggunakan bungkus plastik dan styrofoam pada makanan dan minuman.
2. Menghindari penggunaan styrofoam dan bahan plastik yang tidak ramah lingkungan untuk wadah dan/atau kemasan.
3. Menggunakan kantong plastik atau bioplastik yang ramah lingkungan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4. Melakukan pemilahan sampah sekurang-kurangnya untuk tiga jenis, yaitu sampah sisa makanan, plastik, dan kertas.
5. Mendaur ulang sampah plastik dan kertas yang dapat didaur ulang (recycleable) baik dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain yang kompeten.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Eko Agus Supriyadi mengatakan imbauan larangan penggunaan kantong plastik berlaku sejak diterbitkannya surat edaran itu. Larangan memakai kantong plastik sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya. Sedangkan untuk sanksi, lanjut Eko, pihaknya saat ini baru melakukan tahap imbauan dan sosialisasi.

Semarang

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengeluarkan larangan penggunaan plastik dalam aktivitas perdagangan. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik yang sudah dikeluarkan sejak bulan Juni 2019 lalu.

Dalam Perwal itu disebutkan bentuk plastik yang akan dilakukan pengendalian yaitu kantong plastik, sedotan, pipet plastik dan styrofoam. Sedangkan pelaku usaha yang dimaksud adalah hotel, toko modern, restoran dan penjual makanan. Pengecualian dilakukan bagi yang belum bisa menemukan alternatif lain selain plastik.

Akan ada tindakan yang dilakukan bagi pelanggarnya yaitu mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha. Pria yang akrab disapa Hendi itu menjamin bahwa peraturan tersebut dikeluarkan bukan untuk mempersulit aktivitas perdagangan di Kota Semarang.

Bandung

Bandung mengaku satu-satunya kota yang memiliki Perda Pengurangan Penggunaan kantong plastik. Kementerian Lingkungan Hidup berharap ke depan seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki regulasi tentang penguran kantong plastik tersebut.

"Bandung satu-satunya kota yang berani mengeluarkan itu. Saya yakin itu prosesnya berdarah-darah," ujar Kasi Bina Peritel Dirjen Kemasan dan Pengelolaan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Supriyanto dalam FGD Kantong Plastik Berbayar di Park Hotel Bandung, Kamis (4/2/2016).

Perda tersebut yakni Perda No 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Perda ini digodog pada zaman pemerintahan Wali Kota Dada Rosada. Sayangnya, kurangnya sosialisi kepada pengusaha maupun konsumen menyebabkan Perda ini belum efektif.

Bogor


Wali Kota Bogor Bima Arya resmi memberlakukan kebijakan pelarangan penyediaan kantong plastik bagi retail modern dan pusat belanja. Saat ini produksi sampah di Kota Bogor mencapai 650 ton per hari.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Hari ini sejarah untuk Kota Bogor. Kenapa? Karena hari ini Kota Bogor fix Botak. Tahu Botak? Ya, Bogor Tanpa Kantong Plastik. Jadi hari ini kami akan menuju babak baru di Kota Bogor dan mungkin juga di Indonesia. Karena di republik ini, Bogor adalah kota keempat yang mulai melarang kantong plastik di toko modern, sebelumnya sudah Banjarmasin, Balikpapan, dan Badung (Bali)," kata Bima Arya dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (3/11/2018).


Bekasi

Pemerintah Kota Bekasi melarang penggunaan kantong plastik di seluruh ritel. Aturan larangan kantong plastik merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi Nomor 61 Tahun 2018.

"Direncanakan (penerapan) schedule di Maret," ujar Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Ferdinan, ketika dihubungi, Selasa (8/1/2019).

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi produksi sampah plastik di Kota Bekasi, yang mencapai 1.800 ton per hari. Pemkot Bekasi bahkan membentuk Satuan Tugas Zero Plastik untuk mengurangi limbah plastik dalam kegiatan sehari-hari.

Tim Satgas Zero Plastik berjumlah 25 orang yang terdiri dari berbagai SKPD, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Satpol PP. Satgas Zero Plastik disosialisasikan mulai 1 Oktober hingga Jumat (4/10) besok dan mulai efektif beroperasi pada Senin (7/10). Pada masa sosialisasi, Satgas Zero Plastik akan menegur hingga menyita plastik yang dibawa pelanggar dan menukarnya dengan plastik ramah lingkungan.


Halaman 4 dari 3
(aan/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads