Larangan Kantong Plastik di Mal-Pasar Jakarta Berlaku Mulai Juli 2020

Larangan Kantong Plastik di Mal-Pasar Jakarta Berlaku Mulai Juli 2020

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 07 Jan 2020 10:29 WIB
Ilustrasi belanja dengan kantong plastik. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.

Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 30 seperti dikutip pada Selasa (7/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI membenarkan bahwa Pergub akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Hingga tanggal efektif berlaku, larangan ini akan disosialisasi.

Dinas LH akan memberikan sanksi kepada yang pengelola yang melanggar. Pengelola pusat perbelanjaan yang harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut.

"Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut," ucap Andono.

"Selain itu, kewajiban (pengelola) untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi malnya," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangannya.



Pergub ini mengatur bahwa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan 'kantong belanja ramah lingkungan' adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, poliester dan turunannya, ataupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

Selain itu, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Yang dimaksud dengan 'kantong belanja plastik sekali pakai' adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polietilena, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya.


Ilustrasi sampah plastik / Ilustrasi sampah plastik. (Pradita Utama/detikcom)


Bagaimana bila pelanggan membeli daging atau sayur yang belum terbungkus kemasan apa pun? Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apa pun.

Yang dimaksud dengan 'kantong kemasan plastik sekali pakai' adalah kantong transparan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apa pun serta terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polietilena, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads