Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke penyidik, termasuk penerapan pasal kepada para tersangka. Brigjen Argo enggan berkomentar banyak terkait pernyataan Novel itu.
"Biarkan penyidik yang bekerja," kata Brigjen Argo singkat saat dimintai tanggapan detikcom, Senin (6/1/2020) malam.
Seperti diketahui, Novel Baswedan menyebut ada kesalahan Polri dalam menerapkan pasal terhadap kedua tersangka pelaku penyiraman air keras. Dia khawatir penerapan pasal itu bisa menjadi masalah di kemudian hari.
"Saya diserang oleh dua orang eksekutor pelaku ya yang mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut nggak tepat," kata Novel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020)
"Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan. Sebab, kalau tidak tepat pasal, kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," sambungnya.
Polisi menetapkan dua tersangka berstatus polisi aktif berinisial RM dan RB setelah ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019). Polisi masih mendalami motif tersangka menyiramkan air keras ke Novel Baswedan. (sam/gbr)