Saksi: Lelang Pengadaan Barang RRI Diatur Faharani

Saksi: Lelang Pengadaan Barang RRI Diatur Faharani

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2005 17:23 WIB
Jakarta - Satu lagi saksi memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa kasus korusi dalam pengadaan barang Radio Republik Indonesia (RRI), Faharani Suhaimi. Lelang pengadaan barang RRI diatur langsung oleh Dirut CV Budi Daya itu. Kesaksian itu disampaikan anggota Panitia Anggaran RRI, Sakimin, dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Faharani di Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/11/2005).Lelang pura-pura dilakukan untuk memenuhi standar formal. Direksi RRI sebenarnya telah menunjuk Faharani sebagai pemenang lelang. Penunjukan dilakukan pada 30 September 2003. Sementara pengumuman lelang dilakukan pada 1 Oktober 2003. "Pengumuman lelang dimuat di surat kabar, disiarkan RRI dan diumumkan di Kadin Jakarta. Semua biaya iklan ditanggung Faharani," kata Sakimin. Selain menanggung biaya iklan, Faharani juga yang menyuplai panitia tentang data dan dokumen perusahaan yang mendaftar lelang. Otomatis panitia hanya menunggu masukan Faharani. "Panitia hanya mengecek berkas, tidak fisik perusahaan," kata Sakimin. Sementara Ketua Panitia Anggaran RRI Satimo menyatakan, Faharani ditunjuk sebagai pemegang proyek pengadaan barang RRI karena sudah lama bekerja sama dengan RRI. (iy/)


Berita Terkait