Suap Polisi
Mantan Direktur BNI Ditahan
Rabu, 23 Nov 2005 17:01 WIB
Jakarta - Setelah ditangkap, mantan Direktur Kepatuhan BNI, M Arsjad, akhirnya harus mencicipi pahitnya hidup di tahanan. Mabes Polri memutuskan menahan Arsjad.Arsjad telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap penyidik kasus korupsi BNI Kebayoran Baru yang dipimpin mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko. "Surat penahanan sudah dikeluarkan pukul 15.00 WIB," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Suap Brigjen Pol Samuel Ismoko pada eksternal Polri, Kombes Pol Benny Mamoto, kepada detikcom via layanan pesan pendek (SMS), Rabu (23/11/2005).Arsjad ditangkap di Hotel Shangri-La, Selasa (22/11/2005) pukul 14.00 WIB kemarin. Mantan Direktur Kepatuhan bank plat merah itu kemudian diperiksa. Hingga pukul 17.00 WIB pemeriksaan belum selesai. Keterlibatan Arsjad dalam kasus suap BNI merupakan pengakuan AKP Irman Santoso. Irman merupakan salah satu penyidik pada Direktorat II Ekonomi Khusus yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap BNI. Menurut Irman, Arsjad telah memberikan Rp 25 juta kepada penyidik kasus BNI. Selain Irman dan Arsjad, Mabes Polri juga telah menetapkan Samuel Ismoko sebagai kasus suap tersebut.
(iy/)











































