KPK: Kepala Sekretariat Diperlukan Dewas untuk Urus Administrasi

KPK: Kepala Sekretariat Diperlukan Dewas untuk Urus Administrasi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 18:51 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - KPK menyambut baik adanya Kepala Sekretariat Dewas Pengawas (Dewas) KPK yang diatur dalam peraturan presiden (perpres). KPK menilai Kepala Sekretariat akan membantu kinerja Dewas KPK.

"Di KPK itu kan per bidang ada kepala sekretariat, sama di Dewas itu kepala sekretariatnya, ya fungsi-fungsi administratif. Justru dengan adanya Perpres Dewas itu apa sangat membantu Dewas untuk bisa segera organ kelengkapannya, salah satunya di Sekretariat Dewas," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Ali mengatakan fungsi Kepala Sekretariat Dewas sama halnya dengan fungsi sekretariat-sekretariat yang ada di KPK. Ia menuturkan Kepala Sekretariat sangat dibutuhkan Dewas KPK dalam urusan administrasi untuk mendukung kerja KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tentunya untuk hal-hal teknis administratif dan sebagainya, diperlukan Kepala Sekretariat untuk berhubungan dengan kita di KPK misalnya ada izin geledah, izin sita, dan izin sadap, dan sebagainya," ucap Ali.

Simak Video "Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara!"




Menurut Ali, mekanisme pengisian posisi Kepala Sekretariat Dewas akan ditentukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. Ali mengatakan pembentukan Kepala Sekretariat Dewas KPK akan menjadi prioritas untuk segera dilengkapi.

"Ya tentunya menjadi prioritas-prioritas itu memang kita tunggu ya, baik kerja apa, organ kelengkapan di Dewas karena itu yang sangat-sangat penting kita untuk kerja-kerja penyidikan," tutur Ali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perpres mengatur posisi Kepala Sekretariat Dewas KPK.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, Sabtu (4/1/2020), Perpres menjelaskan, dalam melaksanakan tugas, Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK. Sekretariat Dewas KPK dipimpin oleh seorang kepala.

Kepala sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewas KPK dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Posisi kepala bagian Sekretariat Dewas KPK juga diatur dalam perpres. Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.
Halaman 2 dari 2
(ibh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads