"Damai. Jadi ada pencabutan laporan dari pihak pelapor atau dari ayah korban," ujar Kapolsek Biringkanaya Kompol Wayan Wayracana Aryawan kepada wartawan di Mapolsek Biringkanaya, Jl Kapasa Raya, Makassar, Senin (6/1/2020).
Wayan mengatakan kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka disaksikan oleh pemerintah setempat dan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kemungkinan setelah ini kasus ini sudah bisa diselesaikan. Istilahnya penyelesaian di luar pengadilan, kekeluargaan," kata Kompol Wayan.
![]() |
Sebelumnya, video ibu-ibu memukul wajah seorang siswi SD di dalam ruangan kelas viral di media sosial. Setelah dicek polisi, video viral tersebut dilakukan Daeng Manting di salah satu sekolah dasar, Jl Paccerakkang, pada Sabtu (28/12/2019).
Daeng Manting, yang diperiksa polisi, lantas mengaku emosional karena anaknya secara tak sengaja terkena pukulan sapu yang dipegang oleh korban.
Sebelum kasus ini berakhir damai, Daeng Manting sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini