Edarkan Shabu-shabu, Sipir Rutan Salemba Diringkus Polisi

Edarkan Shabu-shabu, Sipir Rutan Salemba Diringkus Polisi

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2005 16:23 WIB
Jakarta - Satuan Narkotika Polda Metro Jaya meringkus seorang sipir Rutan Salemba, Abdul Rahman Hasibuan (30). Ia ditangkap di depan KFC Kenari, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, bersama temannya, Pratomoal Tomi, karena mengedarkan shabu-shabu.Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil menyita 250 gram shabu-shabu.Kasat I Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Sigit Gumanti mengatakan, shabu-shabu yang dibawa tersangka berasal dari dalam Rutan Salemba yang melibatkan tiga tahanan."Semalam kita tangkap dua tahanan dan satu napi. Mereka adalah Fauzi, Iskandar dan Hendrikus," kata Sigit di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (23/11/2005).Dari pengakuan Abdul Rahman, motivasinya ikut mengedarkan narkoba untuk membiayai hidup karena ia hanya PNS golongan II B yang bertugas sebagai tenaga medis di Rutan Salemba dengan gaji Rp 1 juta per bulan.Awal bulan lalu, katanya, ia juga pernah menjadi kurir dan mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu. Ia mengaku kurir sebagai pekerjaannya yang kedua.Abdul Rahman mengatakan, shabu-shabu yang diedarkannya diperoleh dari tahanan Rutan Salemba, Iskandar dan Fauzi alias Aming. Dia juga mengaku pernah diperiksa pada tahun 2003 oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan kasus yang sama. Tapi saat itu, polisi tidak menemukan bukti, sehingga ia dibebaskan.Menurut Sigit, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan aparatnya pada 16-22 November. Dari berbagai penangkapan, saat ini diamankan 13 tersangka, termasuk Abdul Rahman, Tomi dan tiga tahanan Rutan Salemba. Tersangka lainnya adalah Esy Bun, Dedi, Supandi, Noto, Kasim, Alexander, Ismail,dan napi di LP Tangerang, Ahauw.Mereka antara lain ditangkap di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara; Hotel Pecenongan, Jalan Samanhudi; Gang Industri II RT 011/001, Jalan Gunung Sahari Raya; Jalan Boeulevard Raya, Kelapa Gading; dan di parkiran Restoran Hailai Ancol.Saat ini aparat Polda masih memburu seorang DPO alias buron bernama Ahwi alias Awi yang diduga ikut terlibat kasus tersebut.Sigit menjelaskan, dari komplotan narkoba ini, barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan sekitar 1.660 gram shabu-shabu senilai Rp 996.044.000 dan ekstasi sebanyak 440 butir senilai Rp 440 juta. (umi/)


Berita Terkait