"Iya, saya menandatangani waktu itu. Saya lupa isinya, tapi garis besarnya tunduk dan taat aja. Harus loyal gitu," kata Djaja Buddy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (6/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat pertemuan tersebut Wawan berkata kepada saya, Pak Djaja siap menjadi kepala Dinas Provinsi Banten? Kemudian saya jawab, iya pak, Wawan memberikan kata-kata lagi kalau siap harus menandatangani komitmen ini, sama menyerahkan selembar kertas yang diserahkan oleh saudara Edwin, ajudan Ratu Atut kepada saya. Seingat saya ada 4 atau 5 poin yang intinya saya harus patuh kepada setiap arahan Wawan, apabila saya tidak patuh saya harus siap diberhentikan.
Sebelum menjadi kepala dinas, saya diminta Tubagus Chaeri Wardana agar:
a. Harus taat dan patuh terhadap arahan arahan TB Chaeri Wardana alias Wawan terkait proyek proyek di lingkup Dinas Kesehatan Banten
b. Siap menjadi kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan syarat jika ada terkait proyek harus dikonsiltasikan dengan TB Chaeri Wardana dan tidak boleh mengambil keputusan sendiri
c. Tidak boleh main proyek yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi Banten
d. Bilamana tidak patuh dan taat kepada arahan saudara TB Chaeri Wardana siap diberhentikan kapan saja.
"Benar, garis besarnya seperti itu. Setelah saya dengan pak Wawan ngobrol di lobi, saya disuruh ke atas ketemu Pak Edwin Rahman disuruh tandatang. Kalau yang tandatang SK saya ibu Atut," jelas dia.
Tonton juga Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Wawan :
Sebelum menjabat Kadis Kesehatan Provinsi Banten, Djaja menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Lebak. Djaja mengaku bertemu Wawan untuk diangkat menjadi Kadis Kesehatan Banten.
"Pernah, Pak. Waktu itu, ajudannya menelepon ibu Atut mau bicara. Setelah itu ibu bicara sama saya, waktu itu 'Pak Djaja sudah ketemu Pak Wawan?' 'Sudah, bu di Kartika Chandra'. Dibilang tadi 'Pak Djaja mau diangkat jadi Kepala Dinas Kesehatan, tolong koordinasi dengan baik dengan Pak Wawan'. 'Saya bilang, siap bu'," kata Djaja.
Saat ingin diangkat Kadis Kesehatan Banten, menurut Djaja harus berkoordinasi dengan Wawan terkait anggaran dan proyek Dinas Kesehatan Banten. Alasan harus koordinasi dengan Wawan karena sudah tandatangan surat pernyataan itu.
"Saya sudah tandatangan itu pak pernyataan itu, saya harus patuh pada keduanya. Beliau kan juga adik ibu Atut, ya saya menganggap dia sama dengan ibu. Karena saya diperintah ibu harus baik-baik sama Pak Wawan. Jadi saya harus taat," jelas dia.
Duduk sebagai terdakwa Wawan. Adik Ratu Atut itu didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Halaman 2 dari 2