"Betul (amankan seorang kurir), yang membawa atas nama Angga Kristian," kata Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas saat dihubungi, Senin (6/1/2020).
Pelaku ditangkap petugas tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (29/12/2019) karena terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 10 gram. Narkoba tersebut dimasukkan ke sebuah nasi bungkus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diterima, kurir tersebut hendak memberikan sabu itu kepada seorang tahanan berinisial LC atas permintaan tahanan inisial AG dan AS. Ketiga tahanan tersebut akan dikenai pasal tambahan.
Sementara itu, kurir narkoba, Angga, saat ini diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "(Pelaku) kami serahkan ke piket Ditresnarkoba," ujar Barnabas.
Tonton juga Bacok Polisi Saat Diamankan, Pengedar Narkoba Ditembak Mati :
(maa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini