Disdik DKI Izinkan Siswa Terdampak Banjir Belajar Tak Pakai Seragam

Disdik DKI Izinkan Siswa Terdampak Banjir Belajar Tak Pakai Seragam

Jefrie Nandy Satria, Jefrie Nandy Satria - detikNews
Senin, 06 Jan 2020 06:57 WIB
Ilustrasi banjir (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan edaran terkait penanganan pascabanjir. Siswa sekolah yang terdampak banjir diperbolehkan menggunakan pakaian bebas saat mengikuti kegiatan pembelajaran.

Surat edaran tersebut bertuliskan nomor 1/SE/2020. Surat diteken oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Syaefullah Hidayat.

"Peserta Didik yang terdampak bencana banjir diizinkan untuk mengikuti pembelajaran dengan mengenakan pakaian bebas yang rapih dan sopan," demikian poin ke-5 dalam surat edaran Dinas Pendidikan DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Poin-poin dalam surat edaran ini memang diperuntukkan bagi kondisi pascabencana banjir yang terjadi di ibu kota beberapa waktu lalu. Di dalamnya juga disebutkan edaran ini dikeluarkan agar para siswa tetap dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"Kepala Satuan Pendidikan agar memastikan seluruh peserta didik yang terdampak bencana banjir dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar," imbuhnya.


Berikut surat edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

SURAT EDARAN

NOMOR 1/SE/2020
TENTANG
PENANGANAN PASCA BENCANA BANJIR DI SATUAN PEND DIKAN

Menyikapi bencana banjir yang terjadi di Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, dengan ini saya minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020, hari pertama kegiatan belajar mengajar akan dimulai pada hari Senin, 6 Januari 2020.

2. Kepala Satuan Pendidikan beserta warga sekolah melakukan persiapan kegiatan belajar mengajar dengan melaksanakan kerja bakti untuk membersihkan sarana prasarana sekolah.

3. Kepala Satuan Pendidikan agar memastikan seluruh peserta didik yang terdampak bencana banjir dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

4. Kepala Satuan Pendidikan mendata peserta didik yang tidak hadir dikarenakan terdampak bencana banjir.

5. Peserta Didik yang terdampak bencana banjir diizinkan untuk mengikuti pembelajaran dengan mengenakan pakaian bebas yang rapi dan sopan.

6. Kepala Satuan Pendidikan memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mengalami kehilangan/kerusakan ljazah, SKHUN, Raport, dan dokumen lainnya yang diakibatkan oleh bencana banjir untuk mendapatkan Surat Keterangan Yang Bisa Dipersamakan (SKYBS), dengan mempersyaratkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat.

7. Kepala Satuan Pendidikan memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan untuk melayani peserta didik dan masyarakat yang terdampak bencana banjir tidak dikenakan biaya.

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Halaman 2 dari 2
(jef/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads