Menurut Communication and Legal Manager Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim, mobil BMW ini sudah diserahkan ke KP3 Ngurah Rai.
"Mobil BMW yang terparkir sejak 2016 kita serahkan ke KP3, yang akan di proses nantinya untuk dicocokkan data dan pemiliknya," kata Arie kepada detikcom, Minggu (5/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, jika sudah ditemukan pemiliknya, BMW tersebut akan dipindahkan ke Polresta Denpasar. Dia berharap pemilik BMW ini segera melapor ke otoritas bandara.
"Ketika nantinya sudah ditemukan kesimpulan bahwa itu barang milik siapa, mereka akan memindahkan ke markasnya Polresta Denpasar," tambah Arie.
![]() |
Arie menambahkan kendaraan roda dua ataupun roda empat yang diparkir di bandara secara sengaja ataupun tidak sengaja harus membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan dan tidak akan mendapatkan potongan.
"Ada beberapa kebijakan jika itu memang sudah ditemukan pemiliknya pasti tidak akan kita, tidak ada kebijakan untuk mengkorting atau mengurangi tagihan," jelas Arie.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini