Kenaikan gaji Ketua, Wakil, dan anggota KPAI itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berikut ini daftarnya sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (5/1/2020):
1. Ketua KPAI sebesar Rp 26.250.000.
2. Wakil Ketua KPAI sebesar Rp 24.063.000
3. Anggota KPAI sebesar Rp 21.875.000
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP terbaru menghapus PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam PP 37/2005 disebutkan honor pimpinan KPAI adalah:
1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000
2. Sekretaris sebesar Rp 13.250.000
3. Anggota sebesar Rp 12.500.000
Tonton juga video Jokowi Akan Beri Dana Stimulan Untuk Rumah Rusak Gegara Banjir:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini