Jokowi Naikkan Gaji Ketua KPAI Jadi Rp 26,5 Juta/Bulan

Jokowi Naikkan Gaji Ketua KPAI Jadi Rp 26,5 Juta/Bulan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 05 Jan 2020 10:31 WIB
Presiden Joko Widodo (andhika/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi Rp 26,5 juta per bulan. Sebelumnya, Ketua KPAI digaji dalam bentuk honor sebesar Rp 14.375.000.

Kenaikan gaji Ketua, Wakil, dan anggota KPAI itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berikut ini daftarnya sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (5/1/2020):

1. Ketua KPAI sebesar Rp 26.250.000.
2. Wakil Ketua KPAI sebesar Rp 24.063.000
3. Anggota KPAI sebesar Rp 21.875.000

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3.

PP terbaru menghapus PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam PP 37/2005 disebutkan honor pimpinan KPAI adalah:

1. Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp 14.375.000
2. Sekretaris sebesar Rp 13.250.000
3. Anggota sebesar Rp 12.500.000



Tonton juga video Jokowi Akan Beri Dana Stimulan Untuk Rumah Rusak Gegara Banjir:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads