PKS soal Perpres Kepala Sekretariat Dewas KPK: Jangan Jauh Panggang dari Api

PKS soal Perpres Kepala Sekretariat Dewas KPK: Jangan Jauh Panggang dari Api

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Minggu, 05 Jan 2020 10:02 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - PKS menyoroti penerbitan peraturan presiden (perpres) terkait KPK, yang salah satunya mengatur jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas), tidak melibatkan KPK dalam pembahasannya. PKS khawatir penerbitan perpres itu justru akan melemahkan KPK.

"Problem besar perpres ini KPK sebagai unit kerja yang diatur tata organisasinya tidak dilibatkan dalam pembahasan. Khawatir yang terjadi jauh panggang dari api. Alih-alih membantu KPK, malah melemahkan KPK. Contohnya jabatan Kepala Sekretariat Dewas," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Minggu (5/1/2020).


Menurut Mardani, keberadaan struktur Sekretariat Dewas itu berpotensi menyulitkan komunikasi antara pimpinan KPK dan Dewas. Mardani pun mencontohkan soal izin penyadapan yang menurutnya akan sulit dengan adanya Kepala Sekretariat Dewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berpotensi justru menjadi unit birokrasi baru yang menyulitkan komisioner KPK berhubungan dengan Dewas KPK. Bukan hanya bertambah gemuk, justru bisa menyulitkan KPK khususnya saat penyadapan mesti mendapat izin dari Dewas secara tertulis, sekarang ada jabatan Kepala Sekretariat Dewas," ujarnya.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perpres mengatur posisi kepala sekretariat Dewas KPK.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, Sabtu (4/1/2020), Perpres menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK. Sekretariat Dewas KPK dipimpin oleh seorang kepala.

Kepala sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewas KPK dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Posisi kepala bagian sekretariat Dewas KPK juga diatur dalam perpres. Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.



Simak juga video ICW: KPK Terlalu Reaktif, Padahal Kritiknya Untuk Jokowi:

[Gambas:Video 20detik]

(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads