"Problem besar perpres ini KPK sebagai unit kerja yang diatur tata organisasinya tidak dilibatkan dalam pembahasan. Khawatir yang terjadi jauh panggang dari api. Alih-alih membantu KPK, malah melemahkan KPK. Contohnya jabatan Kepala Sekretariat Dewas," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Minggu (5/1/2020).
Menurut Mardani, keberadaan struktur Sekretariat Dewas itu berpotensi menyulitkan komunikasi antara pimpinan KPK dan Dewas. Mardani pun mencontohkan soal izin penyadapan yang menurutnya akan sulit dengan adanya Kepala Sekretariat Dewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perpres mengatur posisi kepala sekretariat Dewas KPK.
Dikutip dari situs Sekretariat Negara, Sabtu (4/1/2020), Perpres menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK. Sekretariat Dewas KPK dipimpin oleh seorang kepala.
Kepala sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewas KPK dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Posisi kepala bagian sekretariat Dewas KPK juga diatur dalam perpres. Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.
Simak juga video ICW: KPK Terlalu Reaktif, Padahal Kritiknya Untuk Jokowi:
(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini