PPP Pertanyakan Perpres yang Atur Jabatan Kepala Sekretariat Dewas KPK

PPP Pertanyakan Perpres yang Atur Jabatan Kepala Sekretariat Dewas KPK

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Minggu, 05 Jan 2020 09:22 WIB
Sekje PPP Arsul Sani (Foto: Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta - PPP mempertanyakan apakah jabatan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas (Dewas) KPK tepat diatur dengan peraturan presiden (Perpres). Hal itu menyusul ditandatanganinya Perpres Nomor 91 Tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya melihat bukan soal Kepala Sekretariat Dewasnya, tetapi apakah soal struktur pendukung kerja Dewas ini, termasuk jabatan Kepala Sekretariat Dewas, pengaturannya pas dengan Perpres," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Sabtu (4/1/2020).


Menurut Arsul, soal struktur pendukung Dewas KPK itu lebih pas jika diatur dengan Peraturan KPK. Pasalnya, kata Arsul, di UU KPK tidak disebut perpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah tidak lebih pas dengan Peraturan KPK sendiri? Mengingat di UU KPK itu tidak disebut Perpres, tapi justru soal pengaturan lebih lanjut beberapa hal di UU 30/2002 dengan Peraturan KPK," ujarnya.

Di sisi lain, Arsul menilai Dewas KPK perlu memiliki sekretariat yang terpisah dengan pimpinan KPK. Namun, anggota Komisi III itu menegaskan strukturnya harus efisien.


"Saya kira Dewas memang perlu punya Sekretariat sendiri yang terpisah dengan fungsi-fungsi eksekutif lainnya di bawah Pimpinan KPK. Hanya tidak boleh terlalu gemuk, harus kecil dan efisien serta menjaga kerahasiaan kerja-kerja Dewas," tutur Arsul.

Arsul juga menyoroti Perpres yang mengatur soal struktur baru Inspektorat Jenderal KPK. Menurutnya, ada potensi masalah jika perpres yang berkaitan dengan KPK diterbitkan dan meminta Presiden Jokowi mengkaji secara mendalam sebelum menandatangani perpres yang dimaksud.

"Meminta kepada Presiden agar melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum ditandatangani dengan melibatkan para ahli hukum di luar jajaran pemerintahan. Ada potensi masalah jika Perpres itu diterbitkan, terutama Perpres yang mengatur organisasi dan tata kerja KPK," ujarnya.




ICW: KPK Terlalu Reaktif, Padahal Kritiknya Untuk Jokowi:



Menurut Arsul, perpres yang mengatur Inspektorat Jenderal KPK punya tiga masalah, yaitu UU KPK, baik UU Nomor 30 tahun 2002 maupun UU Nomor 19 tahun 2019 tidak mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut organisasi KPK kepada Presiden dengan menerbitkan Perpres. Selain itu, struktur inti organisasi KPK diatur dalam UU KPK termasuk tentang Sekretaris Jenderal dan Deputi yang membawahi bidang-bidang yang disebut dalam UU.

"Nah kalo kemudian ada struktur inti baru yang bernama Inspektorat Jenderal dan hanya dengan Perpres, maka ini menjadi pertanyaan secara hukum. Mestinya ya kalau mau menambah struktur inti dengan merivisi UU KPK lagi. Ketiga, di KPK fungsi pengawasan internal setelah berlakunya UU No 19/2019 dijalankan oleh Dewan Pengawas dan Kedeputian Pengawasan Internal. Nah, lalu untuk apa lagi ada Inspektorat Jenderal? Ini namnya 'redundancy' fungsi pengawasan internal," jelas Arsul.

Sementara itu, terkait draf Perpres tentang status pegawai KPK, Arsul menyebut lebih baik pemerintah merevisi atau mengganti PP 63 tahun 2005 yang mengatur tentang kepegawaian di KPK dengan PP baru, bukan dengan menerbitkan Perpres yang menurutnya berpotensi tumpang tindih dengan PP tersebut.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perpres mengatur posisi kepala sekretariat Dewas KPK.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, Sabtu (4/1/2020), Perpres menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK. Sekretariat Dewas KPK dipimpin oleh seorang kepala.

Kepala sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewas KPK dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Posisi kepala bagian sekretariat Dewas KPK juga diatur dalam perpres. Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.
Halaman 2 dari 2
(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads