"Dewas itu kan dibentuk berdasarkan UU. Oleh karena itu untuk mengatur tata kelola dan kerja serta administrasi kan tidak boleh tumpang tindih dengan Sekjen KPK," kata Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Minggu (5/1/2020).
"Sehingga sangat wajar kalau kemudian Dewas KPK juga mempunyai kesekretariatan sendiri, supaya justru pekerjaannya masing-masing menjadi lancar," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dasco, perlu ada kesekretariatan baik di struktur KPK maupun Dewas. Hal itu dimaksudkan agar kedua pihak bisa melaksanakan tugas masing-masing tanpa tumpang tindih.
"Pimpinan KPK biar mengerjakan tugas-tugas sendiri lah, sementara Sekretariat Dewas KPK juga mengerjakan tugasnya sendiri. Justru supaya tugas tupoksi tidak tumpang tindih, ya masing-masing ada keseretariatan aja, sesuai dengan tupoksi masing-masing," ujar Dasco.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perpres mengatur posisi kepala sekretariat Dewas KPK.
Dikutip dari situs Sekretariat Negara, Sabtu (4/1/2020), Perpres menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK. Sekretariat Dewas KPK dipimpin oleh seorang kepala.
Kepala sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewas KPK dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Posisi kepala bagian sekretariat Dewas KPK juga diatur dalam perpres. Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.
Tonton juga video ICW: KPK Terlalu Reaktif, Padahal Kritiknya Untuk Jokowi:
(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini