"Komisi III pada prinsipnya selalu mendukung setiap mitra Komisi III agar selalu mengedepankan prinsip tertib administrasi transparasi. Tentunya kinerja Sekretariat Dewas ini akan bisa sama-sama kita awasi," kata Ketua Komisi III Herman Herry kepada wartawan, Minggu (5/1/2020).
Menurut Herman, kinerja Sekretariat Dewas KPK juga akan dibahas dan dievaluasi dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dengan KPK di masa sidang berikutnya. Politikus PDIP itu berharap dengan adanya Kepala Sekretariat, kinerja Dewas KPK bisa maksimal dan sesuai harapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perpres mengatur posisi kepala sekretariat Dewas KPK.
Dikutip dari situs Sekretariat Negara, Sabtu (4/1/2020), Perpres menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK. Sekretariat Dewas KPK dipimpin oleh seorang kepala.
Kepala sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewas KPK dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Posisi kepala bagian sekretariat Dewas KPK juga diatur dalam perpres. Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.
Simak juga video ICW: KPK Terlalu Reaktif, Padahal Kritiknya Untuk Jokowi:
(azr/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini