Menkum: Pembatalan Remisi Ba'asyir Tak Terkait Pihak Asing
Rabu, 23 Nov 2005 13:56 WIB
Jakarta - Pemberian remisi atau pun tidak kepada Abu Bakar Ba'asyir ditegaskan tidak ada kaitannya dengan tekanan pihak luar negeri, seperti Australia dan Amerika Serikat.Dikatakan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, pembatalan pemberian remisi Ba'asyir terkait dengan adanya revisi Depkum HAM terhadap perpu yang berkaitan dengan masalah remisi."Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan permintaan AS dan Australia. Tidak ada itu," tegas Hamid saat raker dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2005).Dijelaskan dia, saat ini diperlukan peninjauan kembali mengenai pemberian remisi terhadap narapidana (napi) dengan latar belakang narkoba dengan napi kasus lain. Oleh karenanya, dalam rangka itu, remisi Ba'asyir tidak diberikan.Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Lukman Hakim Syaiffuddin meminta ketegasan terhadap pemberian remisi Ba'asyir atas dasar apa diberikan dan atas dasar apa tidak diberikan.Sebab, menurutnya, jika Ba'asyir tidak diberikan remisi karena permintaan Australia dan AS, berarti pemerintah telah diintervensi, sehingga akan membahayakan stabilitas keamanan di Indonesia, karena akan menimbulkan gerakan destruktif dari orang yang dikecewakan.Menanggapi hal itu, Hamid menjelaskan, Ba'asyir telah menyatakan ikhlas menerima keputusan pemerintah untuk tidak memberikan remisi tersebut. Ba'asyir, menurut Hamid, menghargai keputusan gugatan tersebut. Selain itu, amirul Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini juga merasa menikmati sisa di penjara untuk memberikan pelajaran kepada napi lain di LP Cipinang."Saya sudah bertemu dengan Abu Bakar Ba'asyir. Dia tidak menggugat kalau keputusannya tidak memberikan remisi. Bahkan dia bilang, saya bisa lebih konsentrasi mengenai napi di penjara. Inilah faktanya," tegas Hamid.
(san/)











































