"Tahun 2019 kita menangani 177 kasus, sementara di tahun 2018 ada 170 kasus," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (4/1/2020).
Indratmoko mengatakan, 177 kasus tersebut mulai dari kekerasan terhadap anak 80 kasus, perbuatan cabul terhadap anak 49 kasus, dan pemerkosaan 48 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indratmoko menambahkan, pihaknya juga menangani 44 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang tahun 2019. Termasuk juga menangani penganiayaan terhadap perempuan dan membawa lari anak di bawah umur masing-masing 24 kasus.
"Total unit PPA menangani 281 kasus," katanya.
Indratmoko pun berharap, dengan dirilisnya angka ini dapat menambah kesadaran warga untuk tidak melakukan kekerasan, terutama pada perempuan dan anak.
"Mudah-mudahan tahun ini angkanya turun secara signifikan. Kita bahu-membahu dengan stakeholder terkait," katanya. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini