"Tentu karena itu wilayah otonomi khusus, kita akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi apakah perlu dibentuk unit atau suku dinas terkait penanggulangan bencana. Itu nanti juga tergantung penilaian dari pemerintah provinsi apakah perlu. Namun, jika tidak, kami juga tidak bisa memaksakan," ujar Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Sabtu (4/1/2020).
Baca juga: Permintaan Baru Jokowi untuk Anies |
Kemendagri menyebut wilayah DKI Jakarta merupakan daerah otonomi khusus, dan pihak Pemprov yang bisa melakukan penilaian apakah perlu ada BPBD tingkat kota. Kemendagri tidak bisa memaksakan jika Pemprov DKI menolak pengaktifan BPBD kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena di DKI Jakarta wilayah otonomi khusus, ada alternatif untuk membentuk lewat suku dinas atau UPT di tingkat kota maya. Tetapi itu tergantung penilaian dari pemerintah provinsi," ujar Syafrizal.
Arahan tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas penanganan banjir di Jabodetabek dan Banten. Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penanganan banjir di DKI sudah berjalan sampai tingkat kelurahan.
"Sebenarnya di Jakarta itu, pengendalian tingkat lurah. Ini kan sebenarnya tingkat kota tapi dikasih nama provinsi, dan jangkauan dekat-dekat," ucap Anies kepada wartawan di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (3/1).
Bagi Anies, luas Jakarta tidak seperti provinsi sehingga BPBD tingkat provinsi bisa menjangkau keseluruhan wilayah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini