Bank Mega Setuju Beri Kredit, Puteh Bayar Utang Senin
Rabu, 23 Nov 2005 13:00 WIB
Jakarta -
Abdullah Puteh kini mungkin dapat bernafas lega. Bank Mega setuju memberikan kredit guna membayar utang gubernur nonaktif NAD ini ke KPK. Uang senilai Rp 6,564 miliar bakal cair pada Senin 28 November."Kreditnya diterima kepada Bank Mega. Senin atau Selasa, uang itu akan ditransfer ke rekening Bu Linda, baru ditransfer kembali ke rekening KPK," kata pengacara Abdullah Puteh, M Assegaf.Hal ini disampaikan Assegaf usai mendampingi istri Puteh, Marlinda Purnomo, di Bank Mega, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2005).Kenapa baru cair Senin? "Karena sesuai administrasi harus ada persetujuan Puteh dan sebagainya," ujar Assegaf.Namun demikian, Assegaf mengaku tidak tahu lamanya jangka waktu kredit yang diberikan. "Itu urusan Bu Linda. Tetapi, kalau tidak bisa bayar, jaminannya akan disita Bank Mega," kata Assegaf.Dijelaskan Assegaf, Linda datang ke Bank Mega untuk meminta kredit. Tanah dan bangunan yang dimilikinya dijadikan agunan untuk membayar uang ganti rugi kerugian negara Rp 6,564 miliar ke KPK. Tanah itu berlokasi di Cipete seluas 1.900 meter persegi, dan di Ciganjur 2.000 meter persegi.Seperti diberitakan, Puteh yang menjadi terpidana 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan helikopter seharusnya membayar ganti rugi negara pada 14 Oktober 2005, atau satu bulan setelah kasasi MA. Namun saat itu Puteh tak bisa membayar dan minta tenggat waktu lagi hingga 9 November 2005. Pada batas waktu yang ditentukan, Puteh kembali meminta tenggat waktu lagi 2 minggu, atau pada hari ini 23 November.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































