"Data per pukul 16.32 WIB, yang CAP (Cuti Alasan Penting), sebanyak 645 pegawai. Sehingga prosesnya 1,01 % dari jumlah pegawai 63.658," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai PNS siap menjalankan tugas dan pasca banjir tempat tinggal dan lingkungan sudah normal seperti sediakala," kata Chaidir.
Chaidir menyebut permohonan cuti harus disertai dengan bukti. Mereka harus melampirkan keterangan dari RT atau melampirkan foto kondisi rumah.
"Bagi PNS yang mengambil Cuti Alasan Penting di maksud, sesuai ketentuan diberikan surat keterangan tambahan dari RT setempat, atau di lampirkan gambar foto kejadian musibah yang dialami PNS," kata Chaidir.
Diketahui, banjir melanda Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (1/1). Sampai dengan hari ini, beberapa wilayah DKI masih tergenang.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini