Kepala Kantor Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Capt. Handry Sulfian mengatakan secara rutin Pangkalan PLP Tanjung Uban melakukan patroli rutin terkait penegakan hukum di laut. Patroli laut oleh Kapal Patroli KN. Sarotama P-112 tersebut selain merupakan patroli rutin, juga dilakukan dalam rangka pengawasan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020 serta penegakan hukum di laut berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurut Handry, patroli rutin tersebut adalah hal yang biasa dilakukan oleh jajarannya sebagai bentuk pelaksanaan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam melaksanakan penegakan hukum di laut.
"Ini bentuk tanggung jawab kami untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia," ujar Handry dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2020).
Handry menegaskan Pangkalan PLP Tanjung Uban bersinergi dengan kementerian atau lembaga lain untuk bersama-sama melaksanakan patroli bersama di laut.
Sebagai informasi, ada 5 pangkalan PLP milik Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut yang tersebar di penjuru tanah air yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung, dan PLP Kelas II Tual dengan total armada kapal patroli sebanyak 39 unit kapal dari berbagai kelas.