KPK Harap Perpres Dewas KPK Segera Diselesaikan

KPK Harap Perpres Dewas KPK Segera Diselesaikan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 03 Jan 2020 20:29 WIB
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - KPK meminta peraturan perpres (perpres) tentang Dewan Pengawas KPK segera diselesaikan. Hal itu agar tidak menghambat kerja KPK secara teknis.

"Cepat diselesaikan sehingga nanti kerja KPK tidak terhambat dengan secara teknis seperti itu" kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali berharap perpres itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga, kerja KPK dan Dewas KPK bisa saling melengkapi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 19 Nomor 2019 tentang KPK.

"Mudah-mudah dalam waktu dekat bisa ada koordinasi. Kemudian kerja-kerja kita bisa saling melengkapi terkait dengan pemenuhan dari Undang-Undang 19 Nomor 2019," sebutnya.


Tonton juga ICW: KPK Terlalu Reaktif, Padahal Kritiknya Untuk Jokowi :




Ia menilai saat ini kinerja KPK, khusus penindakan belum bisa maksimal. Sebab, menurut Ali, dalam undang-undang yang baru banyak aturan yang memerlukan adanya penyesuaian.

"Sebenarnya, begini ini kan kita menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Undang-undang yang baru berlaku otomatis banyak penyesuaian-penyesuaian dan aturan-aturan yang ada aturan-aturan yang kemudian disesuaikan agar kita sesuai dengan aturan yang kita pakai," tuturnya.

Untuk diketahui, Dewas KPK merupakan organ baru di struktural lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK hadir karena mulai berlakunya UU KPK yang baru yang UU Nomor 19 Tahun 2019.

Dewas KPK memiliki 5 anggota, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar. Sedangkan jabatan Ketua Dewas KPK, Tumpak, yang dulu pernah memimpin KPK diberi amanah tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 37C, memang disebutkan bahwa Dewas KPK membentuk organ pelaksana pengawas untuk menjalankan tugasnya. Organ itu diatur dengan perpres.

Dalam UU itu juga diatur tugas dan kewenangan Dewas KPK, tepatnya pada Pasal 37B. Pada pasal itu disebutkan tugas Dewas terdiri dari 6 poin. Berikut penjabarannya:

Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima laporan dari dan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.
Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads