"Karena itu, bagi yang terlibat kasus narkoba, hukum dan tindakan asusila, akan diberi tindakan tegas sesuai peraturan dan perundang-udangan yang berlaku," ujar Edy dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (3/1/2020).
Edy menjelaskan pejabat dan pegawai di pemprov Sumut tidak sepantasnya melanggar hukum dan norma yang berlaku di masyarakat. Ia menekankan agar pejabat dan pegawai menjadi contoh bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy juga meminta pejabat dan pegawai Pemprov Sumut mengedepankan kepentingan rakyat. Serta bersungguh-sungguh dalam membangun Sumut.
"Nasib dan masa depan 14,5 juta lebih rakyat Sumut ada di pundak kita. Kita harus bersama-sama dan bersungguh-sungguh untuk membangun daerah ini. Kepentingan rakyat adalah yang utama," jelas Edy.
Tonton juga BPPT Harap Ibu Kota Baru Dipenuhi ASN Milenial :
Keterangan ini menjadi izin yang diberikan Gubsu kepada aparat penegak hukum untuk langsung memproses ASN yang terlibat kasus hukum. Sebelumnya Edy telah mengeluarkan aturan agar ASN yang mendapat panggilan dari penegak hukum harus seizin dirinya.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 180/8883/2019 tertanggal 30 Agustus 2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat. SE ini dikeluarkan untuk kepentingan administrasi.
"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," kata Karo Hukum Setdaprov Sumut Andy Faisal, Jumat (18/10/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini