"Dewas masih rapat menyamakan persepsi mengenai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, baik mengenai tugas dan kewenangan dewas maupun tugas dan kewenangan pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Jumat (3/1/2020).
Syamsuddin mengatakan salah satu yang disiapkan yakni standar operasional prosedur (SOP) Dewas KPK dalam mengawasi kinerja KPK. Hal itu mulai disusun sambil menunggu peraturan presiden (Perpres) diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syamsuddin mengatakan rapat diikuti oleh kelima anggota Dewas. Rapat dipimpin langsung Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
Untuk diketahui, Dewas KPK merupakan organ baru di struktural lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK hadir karena mulai berlakunya UU KPK yang baru yang UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dewas KPK memiliki 5 anggota, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar. Sedangkan jabatan Ketua Dewas KPK, Tumpak, yang dulu pernah memimpin KPK diberi amanah tersebut.
Tonton juga Diperiksa Intens, Ponsel 2 Penyerang Novel Diserahkan ke Labfor :
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini