Kepala Bidang Pendapatan Wilayah I, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra di Depok mengatakan kenaikan pajak air tanah tersebut sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak. Kenaikan tersebut sudah berlaku sejak Agustus 2019. Dikatakannya kenaikan pajak ini dapat melindungi masyarakat akan ketersediaan air tanah.
"Sebab, jika dinaikkan diharapkan penyedotan air berkurang, dan juga para wajib pajak terutama para pelaku usaha bisa beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga baku tetap Rp 4 ribu. Nominal ini ada rumusnya, bahkan badan usaha bisa dikenakan pajak Rp 18 ribu per meter kubik.
Sementara itu, Manajer Pemasaran PDAM Tirta Asasta, Imas Dyah Pitaloka mengatakan, pihaknya siap melayani kebutuhan air bersih bagi warga di Kota Depok. Serta mengedukasi masyarakat untuk mengurangi pengunaan air tanah karena dapat merusak lingkungan.
Imas mengatakan sebagian bangunan apartemen, mal, tempat usaha, dan perkantoran di sepanjang Jalan Raya Margonda masih menggunakan air tanah.
"Kami terus berupaya melayani kebutuhan air bersih bagi masyarakat. Komitmen tersebut dibuat agar warga Kota Depok dapat beralih dari penggunaan air tanah secara terus menerus," jelasnya.
Tonton juga Aksi Heroik Penyelamatan Anjing yang Terjebak Banjir di Depok :
(asp/rvk)