BRR Nonaktifkan Khairiansyah
Rabu, 23 Nov 2005 09:58 WIB
Jakarta - Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh menonaktifkan Khairiansyah Salman dari jabatannya sebagai manajer satuan antikorupsi lembaga itu. Penonaktifan ini terkait dengan status Khairiansyah sebagai tersangka dalam kasus penerimaan Dana Abadi Umat (DAU) Depag sebesar Rp 10 juta."Surat memo penonaktifan sudah dikirimkan ke yang bersangkutan sejak kemarin. Mulai hari ini, surat memo itu berlaku efektif," kata Deputi Komunikasi dan Informasi BRR Aceh Sudirman Said dalam perbincangannya dengan detikcom, di Jakarta, Rabu (23/11/2005).Diterangkannya, penonaktifan Khairiansyah ini semata-mata sebagai mekanisme normatif BRR untuk memperlancar proses pemeriksaan, baik oleh Kejari maupun pengadilan. "Kita membantu Khairiansyah agar tidak terbebani masalah rutin di BRR," imbuhnya.Sejauh ini pihak BRR juga belum menempatkan personel lain untuk menggantikan Khairiansyah. "Penonaktifannya kan sementara, sampai dinyatakan tidak bersalah atau setidaknya dia sudah tidak bolak-balik menjalani pemeriksaan yang menyita waktu," kata Sudirman Said.Khairiansyah beserta auditor BPK lainnya Hariyanto, Tohari Sawanto, dan Mukrom Asad disangka menerima aliran Dana Abadi Umat (DAU) Depag. Ia menerima uang transpor sebagai auditor BPK pada 23 September 2003 sebesar Rp 10 juta. Akan tetapi dalam catatan BPK, Khairiansah menerima Rp 39 juta lebih.Mantan auditor BPK yang menjebloskan anggota KPU Mulyana W Kusuma dalam kasus korupsi di tubuh KPU ini pun sudah mengembalikan uang itu pada Juli 2005.
(san/)











































